AD/ART


MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
TIK GUGUS CIKEMBAR KABUPATEN SUKABUMI

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Kami guru TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru TIK, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru TIK bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru TIK Kabupaten Brebes bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN TIK GUGUS CIKEMBAR KABUPATEN SUKABUMI, yang disingkat MGMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1

Nama Organisasi profesi ini diberi nama Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran TIK Sekolah Menengah Pertama Gugus Cikembar Kab. Sukabumi, yang kemudian disingkat MGMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi

Dasar Pendirian

MGMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisariat atau Gugus Cikembar Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) No. 013/MKKS Cckbr/II/2011 Tanggal 22 Pebruari 2011.

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. MGMP TIK SMP Gugus Cikembar berkedudukan di Kabupaten Sukabumi.
2. MGMP TIK SMP Gugus Cikembar Kab. Sukabumi bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
3. MGMP SMP Gugus Cikembar Kab. Sukabumi bersifat sebagai forum komunikasi MGMP pada tingkat Kelompok Kerja/Kecamatan

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan subtansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja ( Meningkakan pengetahuan, kompetansi dan kineja ) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP Kabupaten dan MGMP Kecamatan.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kabupaten dan MGMP Kecamatan.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5

Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus Forum MGMP TIK SMP Gugus Cikembar Kab. Sukabumi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus MGMP adalah :
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7

Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8

Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi terdiri dari Guru-guru PNS dan Non PNS yang mengajar mata pelajaran TIK di Gugus Cikembar Kab. Sukabumi baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional.
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah :
  1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
  2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi
  3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi
  4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
  5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme-nya.
  6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
  7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin :
  1. Diskusi permasalahan pembelajaran
  2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
  3. Analisis Kurikulum
  4. Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
  5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B. Kegiatan Pengembangan :
  1. Penelitian
  2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
  3. Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
  4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
  5. Penerbitan jurnal MGMP
  6. Penyusunan Website MGMP
  7. Forum MGMP TIK
  8. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
  9. Professional Learning Community (komunitas belajar professional)
  10. Global Geteway (kemitraan lintas Negara)

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11

Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART)

BAB VIII
PEMBIYAAN
Pasal 12

1. Pembiayaan MGMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13

Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4. Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP

Pasal 16
Pembubaran

1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17

1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi di Sukabumi Tanggal 22 Pebruari 2011.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


MKKS Komisariat Cikembar,


H. Mahbub Juaeni, S.IP, M.Pd
NIP. 196312011985121003
Disahkan di : Cikembar
Tanggal : 22 Pebruari 2011
Ketua Forum MGMP Gugus Cikembar Kab. Sukabumi,

Irman Suherman, S.Kom
NIP. 197604072009021001




MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
TIK GUGUS CIKEMBAR KABUPATEN SUKABUMI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran TIK SMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.

BAB II
ORGANISASI
Pasal 2

MGMP TIK SMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi dibentuk pada tingkat Kabupaten dengan membawahi MGMP tingkat Kecamatan.

Pasal 3
Sifat

MGMP TIK SMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan TIK SMP di Gugus Cikembar Kab. Sukabumi baik guru maupun siswa.

Pasal 4
Program Kerja

1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5

Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
  1. Pelindung
  2. Pembina
  3. Ketua
  4. Wakil Ketua
  5. Sekretaris
  6. Bendahara
  7. Bidang Kurikulum
  8. Bidang Penelitian dan Pengembangan
  9. Bidang Hubungan Masyarakat / Publikasi
  10. Bidang Kesejahteraan Anggota
  11. Bidang Sarana dan Prasarana

Pasal 6
Pelindung

Pelindung MGMP TIK SMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi dan MGMP Kecamatan dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Pasal 7
Pembina

Pembina MGMP TIK SMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi dan MGMP Kecamatan dijabat oleh Pengawas Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kabupaten Sukabumi.



Pasal 8
Mekanisme Kerja

1. Hubungan MGMP TIK SMP Kabupaten dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bersifat pembinaan.
2. Hubungan MGMP TIK SMP Kabupaten dengan Pengawas Mapel TIK Kabupaten Sukabumi bersifat fungsional / pembinaan.

Pasal 9
Ketua MGMP TIK SMP harus berlatar belakang sebagai pendidik TIK SMP
Pasal 10

Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.

Pasal 11
Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.

Pasal 12
Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.

Pasal 13
Persyaratan Pengurus

1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi.
2. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP TIK di Gugus Cikembar Kab. Sukabumi.



Pasal 14

Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.

Pasal 15

Pengurus MGMP TIK SMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi dibentuk oleh rapat MGMP TIK SMP Gugus Cikembar Kab. Sukabumi, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2 tahun.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 16

Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Ketua secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.

Pasal 17
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
  1. Meninggal dunia.
  2. Tidak menjadi guru TIK SMP Gugus Cikembar Kab. Sukabumi.

BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 18

Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.
  2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Menyusun Program Kerja
  4. Memilih Pengurus.
  5. Mengesahkan Tata Tertib.

Pasal 19
Sidang Istimewa Anggota MGMP

1. Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
a. Terjadi penyimpangan AD / ART.
b. Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kabupaten.
2. Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang Anggota MGMP.

Pasal 20
Rapat – rapat

Rapat – rapat bersifat untuk :
1. Mengevaluasi Program Kerja.
2. Menjabarkan kembali Program Kerja.
3. Melakukan konsolidasi organisasi.
4. Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.

Pasal 21
Tata Tertib Sidang dan Rapat

1. Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
3. Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester.
4. Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
5. Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
6. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
7. Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.

BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 22

Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.

BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 23

Lambang organisasi dan stempel berbentuk segilima untuk MGMP TIK SMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi.

BAB VIII
PENUTUP

1. Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru TIK SMP Gugus Cikembar Kab. Sukabumi di SMP Negeri 1 Cikembar Tanggal 22 Pebruari 2011.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP TIK SMP TIK Gugus Cikembar Kab. Sukabumi.



MKKS Komisariat Cikembar,


H. Mahbub Juaeni, S.IP, M.Pd
NIP. 196312011985121003
Disahkan di : Cikembar
Tanggal : 22 Pebruari 2011
Ketua Forum MGMP Gugus Cikembar Kab. Sukabumi,

Irman Suherman, S.Kom
NIP. 197604072009021001


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO